Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Hakim Tolak Praperadilan Gugatan HMI Soal Sisminbakum

Hakim menilai HMI tidak memiliki persyaratan formil sebahai pihak ketiga untuk mengajukan gugatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Yonisman memutuskan menolak permohonan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menggugat Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan jaksa untuk menghentikan perkara kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

HMI menilai Jaksa Agung secara diam-diam mengentikan kasus Sisminbakum yang menyeret Mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra serta Hartono Tanoesudibjo.

"Hakim berpendapat, pemohon tidak memiliki kapasitas sebagai pihak ketiga untuk mengajukan gugatan," kata hakim tunggal Yonisman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (2/8/2011).

Hakim menyatakan keberatan eksepsi termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung dikabulkan. Hakim menilai HMI tidak memiliki persyaratan formil sebahai pihak ketiga untuk mengajukan gugatan.

"Permohonan tidak diterima dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar Rp5000 tanggung renteng," imbuh Yonisman.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat dalam pengajuan gugatan, hal yang sangat penting adalah pemohon harus memliki legal standing terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus sisminbakum Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Menurut Hakim, yang berhak mengajukan gugatan praperadilan pihak ketiga adalah saksi korban sebagai yang berkepentingan atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang AD/ART bertujuan memerangi pidana korupsi.

"Dalam surat bukti tidak ada yang secara tegas, HMI bertujuan memerangi pidana korupsi tapi respon pribadi kader HMI, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai pihak ketiga," katanya.

Menurut pengacara HMI, Hanif Kurniawan, pertimbangan tersebut merupakan sebuah
pembatasan masyarakat dalam pemerantasan korupsi. Karena, kata Hanif, masyarakat umum dibatasi, seseorang lalu diwadahi oleh LSM. Sementara orang yang penggiat anti korupsi yang tidak diwadahi LSM kemudian ditanggalkan hak-haknya..

"Ini juga terkait dengan pihak ketiga adalah pelapor. Untuk masalah korupsi ketika dia adalah bukan LSM maka dia tidak akan mengontrol laporannya melalui mekanisme pra peradilan, ya ini yang kita sayangkan," ujarnya.

Sementara dari pihak termohon, Jaksa Evi Laia Cholis menyatakan pihaknya menerima keputusan hakim yang mengabulkan eksepsi. "Ya kan legal standingnya kan tidak memenuhi persyaratan formil," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved