Sabtu, 4 Oktober 2025

Komjak Segera Panggil Jamwas Terkait Pengaduan Masyarakat

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI segera memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terkait

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI segera memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy terkait pengaduan masyarakat kepada lembaga tersebut. Tercatat 104 surat dari masyarakat masuk ke kotak pengaduan Komjak.

"Kami (Komjak) sudah menyurati dua kali Jamwas, sampai sejauh mana tindaklanjutnya (penanganan pengaduan masyarakat). Mungkin pada pekan depan atau bulan puasa, kita undang Jamwas untuk berdialog," kata Komisioner Komjak, Halius Hosen saat silaturahmi dengan awak media di Kantor Komjak, Jakarta, Kamis (28/7/2011).

Halius melaporkan jumlah laporan masyarakat yang diterima Komjak mulai 10 Maret Hingga 26 Juli 2011 sebanyak 431 surat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104 surat direkomendasikan ke jaksa agung untuk ditindaklanjuti.

Dari seluruh pengaduan masyarakat terhadap kinerja pegawai kejaksaan dan jaksa, 48 persen terkait  petunjuk kepada penyidik yang tidak jelas sehingga dakwaan bolak-balik dan dakwaan tidak jelas. Lalu, 19 persen berisi laporan masyarakat tentang jaksa meminta uang dan jaksa tidak melakukan eksekusi. "Sisanya 13 persen terkait masalah keluarga dan disiplin," ujarnya.

Halius menuturkan pihaknya akan terus meminta laporan dari Jamwas atas penanganan dari tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.   

"Saya optimis (dengan meminta laporan ke kejagung), mampu meningkatkan kinerja kejaksaan," imbuhnya.

Dia juga mengakui pelaporan masyarakat tersebut juga diantaranya terkait jaksa yang menangani kasus  terdakwa penggelapan uang Bank Century, Tariq Khan. Kasus jaksa yang menangani terdakwa penggelapan uang Bank Centuy, Tariq Khan, kata Halius, memang mengundang perhatian masyarakat.

"Hingga kami mengirimkan surat rekomendasi terkait jaksa yang menangani perkara itu," imbuhnya.

Halius menambahkan bila  masyarakat yang merasa dirugikan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, maka bisa melaporkan melalui pos. "Tapi jangan lupa dengan disertai bukti-bukti yang relevan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved