Sabtu, 4 Oktober 2025

Viral Media Sosial

Viral 5 Ekor Anjing Disiram Cairan Hingga Mati, Pelaku Diduga Gunakan Cairan Kimia

Saat tangani Deadpool, Natha Satwa Nusantara curiga cairan yang disiramkan pada keenam ekor anjing itu bukanlah air panas, melainkan cairan kimia.

instagram.com/nathasatwanusantara
Anak anjing yang disiram cairan hingga melepuh dan mati. 

Dilansir dari akun Instagram resmi Natha Satwa Nusantara, @nathasatwanusantara, sebelumnya pihaknya lebih dulu melapor ke Polsek Senen.

Namun, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Sebelumnya kami melapor di Polsek Senen tapi dilimpahkan ke Polres," tulis Natha Satwa Nusantara pada akun Instagramnya, Selasa (5/11/2019).

Dalam laporan yang diunggah akun Instagram @nathasatwanusantara, Anisa menerangkan pelaku melakukan penyiraman cairan pada enam ekor anjing pada Minggu (3/11/2019), di Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Pada informasi terbaru yang dibagikan Natha Satwa Nusantara, kelima anak anjing tersebut akhirnya tidak dapat diselamatkan, meskipun telah mendapat perawatan dokter.

Kejadian tersebut pun dilaporkan atas dasar peraturan yang berlaku, yaitu UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, 91 B, dan 302 KUHP.

Menurut penulusuran Tribunnews.com, pasal 66 A UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menganiaya hewan yang mengakibatkan cacat atau pun tidak produktif.

"Setiap Orang dilarang menganiaya dan atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif."

Begitu bunyi UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 66 A, ayat 1.

Adapun ayat 2 dalam pasal tersebut yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 maka wajib melapor pada pihak yang berwenang.

Selanjutnya, pasal 91 B, UU RI No. 41 tahun 2014, pada ayat 1 dijelaskan bahwa pelaku penganiayaan hewan yang mengakibatkan cacat ataupun tidak produktif, akan dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan.

Adapun denda yang dikenakan yaitu minimal senilai Rp 1.000.000,- dan maksimal senilai Rp 5.000.000,-

Sementara itu, pada UU RI No. 41 tahun 2014, pasal 91 B, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui adanya penganiayaan hewan, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat sebelumnya, akan dikenakan sanksi.

Berikut sanksi yang tertulis pada ayat tersebut.

"Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,- dan paling banyak Rp3.000.000,-." 

Mengutip dari tulisan dalam unggahan @nathasatwanusantara, pasal 302 KUHP, menjelaskan mengenai hukum pidana penyiksaan hewan, didukung oleh PerMA No. 2 tahun 2012, bahwa denda hukuman tipiring dilipat gandakan seribu kali.

(Tribunnews.com/ Widyadewi Metta Adya Irani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved