Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Gugat Praperadilan terhadap KPK

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Irman Gusman terhadap KPK.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Wayan Karya hanya berlangsung sesaat karena tidak dihadiri pihak KPK.

Sidang ditunda hingga dua pekan mendatang. Pengacara Irman keberatan dengan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan Irman.

KPK dinilai melakukan penangkapan dan penahanan tanpa melalui prosedur yang benar.

Sebab, KPK menangkap Irman tanpa surat tugas penangkapan dan ada jeda waktu yang cukup jauh antara waktu penangkapan dan penyerahan uang.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved