Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan

Harga rokok pada tahun depan kemungkinan akan naik paling sedikit 10 persen karena pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga rokok pada tahun depan kemungkinan akan naik paling sedikit 10 persen karena pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen.

Kenaikan rata-rata cukai rokok sebesar 10,5 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2017. Meski naik, kenaikan cukai rokok tahun depan tidak sebesar kenaikan cukai di tahun-tahun sebelumnya.

Lebih rendahnya kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan di tengah menurunnya penerimaan negara.

Tahun depan, pemerintah menargetkan hampir Rp 150 triliun dari cukai rokok.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved