Selasa, 30 September 2025

Di Tempat Inilah, Bayi-bayi Lucu dan Menggemaskan Menunggu Diadopsi

Anak-anak ini merupakan anak terlantar atau yang sengaja dibuang oleh orangtuanya karena berbagai alasan.

Editor: Willem Jonata

Selain syarat itu, umur perkawinan calon orangtua harus di atas lima tahun. Yang tak kalah penting, agama si anak harus sama dengan agama calon orangtua.

Mengenai agama, Ilonka menjelaskan hal itu diatur Undang-Undang Kemensos. Penentuan agama si anak berdasarkan asumsi tempat atau wilayah anak tersebut dibuang.

"Kalau anak itu dibuang di wilayah yang mayoritas warganya Kristen, misalnya, kami asumsikan anak ini agamanya Kristen," jelasnya.

Meski persyaratannya sulit, lanjut Ilonka, justru peminat adopsi sangat banyak. Satu bayi setidaknya diperebutkan lima, bahkan pernah 20, calon orangtua.

"Bulan depan kami akan melepas 16 anak yang telah mendapat orangtua baru," ujarnya.(*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan