Reklamasi Teluk Jakarta
Ahok Akui Dua Kali Bertemu Pengembang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa dirinya bertemu dengan para pengembang reklamasi.
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa dirinya bertemu dengan para pengembang reklamasi sebanyak dua kali.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap proyek reklamasi atas terdakwa Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M. Sanusi, di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan, pertemuan tersebut terjadi sebanyak dua kali sewaktu dirinya masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Jokowi masih menjabat sebagai Gubernurnya, yang pertama di Sports Club, Pantai Mutiara, Jakarta Utara dan di Kantor Ahok, Balai Kota DKI Jakarta.
Pertemuan-pertemuan tersebut diakuinya, atas inisiatif pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas tentang kontribusi tambahan yang akan dikenakan para pengembang tersebut.
"Ada di Pantai Mutiara sekali, terus ada di kantor saya. Itu di-upload di youtube yang di kantor saya," ucap Ahok menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang pertemuan Gubernur Ahok dengan para pengembang tersebut.
"Waktu itu sebenarnya masih ada asbang (asisten Sekda DKI bidang pembangunan) yang lama, pak Wiriatmoko. Kita bicara sama Pak Jokowi, nah di situlah saya ditugaskan untuk kenalan ketemu mereka, sebetulnya udah kenal," ucapnya.
Gubernur Ahok juga meyebutkan nama-nama orang yang mewakili para pengembang.
"Waktu itu kami langsung menghubungi direktur kami, Ancol, Pak Budi Karyadi. Pak Suhendro, Taman Harapan Indah, ada Pak Anwar, ada Pak Trihatma, ada Pak Ariesman, di Sport Club Pak, di tempat kawinan. restoran. Kami yang minta mereka untuk ketemu," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan sebelumnya, M. Sanusi telah didakwa telah menerima suap dalam proyek reklamasi, untuk menghilangkan kewajiban kontribusi tambahan sebesar 15% terhadap para pengembang reklamasi dalam rancangan peraturan daerah (raperda). (*)