Cuti Petahana, Haruskah?
Saksikan "SATU MEJA" di Kompas TV, Senin 5 September 2016, Pukul 22.00 wib, bersama Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kewajiban petahana cuti saat kampanye pilkada.
Salah satu argumentasinya adalah tidak tuntasnya kepala daerah menjalankan tugasnya, karena dipotong cuti.
Menurut Ahok, ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan masa kerja kepala daerah selama 5 tahun.
Ahok khawatir jika diharuskan cuti, ia tidak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program prioritas lain yang menurutnya punya potensi diselewengkan.
Keharusan petahana cuti saat kampanye, sejatinya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang rentan digunakan kepala daerah yang berkuasa.
Selain berbagai fasilitas negara yang melekat, berbagai aktivitas kepala daerah pun, dikhawatirkan jadi celah petahana untuk berkampanye.
Kekhawatiran itu, menurut Ahok, bisa dicegah dengan memperkuat fungsi Badan Pengawas Pemilu di daerah maupun pusat, yang pada faktanya masih memiliki keterbatasan dari sisi undang-undang maupun perangkat.
Apakah menghapus kewajiban cuti bagi petahana, membuat proses Pilkada tak bisa lepas dari kecurangan oleh petahana?
Atau sebaliknya memperkuat pemerintah daerah karena kepala daerahnya tetap bekerja?
Saksikan "SATU MEJA" di Kompas TV, Senin 5 September 2016, Pukul 22.00 wib, bersama Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.(KOMPAS.TV)