Rabu, 1 Oktober 2025

KPK Tangkap Legislator DKI

Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus suap, Ariesman Wid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus suap, Ariesman Widjaja, selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land

Majelis hakim menilai terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi, menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Muhamad Sanusi, sebesar dua miliar Rupiah secara bertahap.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Ariesman untuk mempertimbangkan dan melakukan banding selama tujuh hari ke depan sejak putusan vonis ini dibacakan.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved