Jumat, 3 Oktober 2025

Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

Mantan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dituntut 6 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dituntut 6 tahun penjara.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini diduga ikut menikmati uang suap di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain 6 tahun penjara, Damayanti terancam denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Damayanti telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Damayanti juga telah mengembalikan uang dan berlaku sopan.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved