Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dituntut 6 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dituntut 6 tahun penjara.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini diduga ikut menikmati uang suap di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain 6 tahun penjara, Damayanti terancam denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Damayanti telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Damayanti juga telah mengembalikan uang dan berlaku sopan.