Mantan Anggota DPR Damayanti Dituntut 6 Tahun Penjara
Mantan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dituntut 6 tahun penjara.
Editor:
Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, dituntut 6 tahun penjara.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini diduga ikut menikmati uang suap di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selain 6 tahun penjara, Damayanti terancam denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Damayanti telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Damayanti juga telah mengembalikan uang dan berlaku sopan. (*)