Jumat, 3 Oktober 2025

MK Sidang Gugatan Gubernur DKI Jakarta

Mahkamah Konstitusi Senin pagi (22/8/2016) menggelar sidang perdana uji materi gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap undang-und

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi Senin pagi (22/8/2016) menggelar sidang perdana uji materi gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap undang-undang Pilkada.

Uji materi yang digugat terkait kewajiban cuti kampanye petahana yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Sidang dipimpin majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari ketua Anwar Usman, dan anggota I Dewa Gede Palguna dan Aswanto.

Dalam sidang perdana, ketiga hakim memberi masukan kepada Basuki sebagai pemohon uji materi, terkait kewajiban cuti kampanye petahana dalam Pilkada serentak 207 untuk memperbaiki berkas permohonan.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved