Kajati Tahan Mantan Kabiro Tapem Pemprov Riau
Kedua tersangka kemudian melakukan mark up dengan menaikan harga tanah menjadi Rp 400 ribu per meternya.
Editor:
Mohamad Yoenus
Aset yang merika sita berupa 4 buah sertifikat hak milik (SHM).
Namum dari 4 aset yang mereka sita itu, dua di antaranya dititipkan di kantor notaris karena memiliki keterkaitan dengan jaminan lainnya.
Dari aset yang mereka sita itu, nilai ekonomis diperkirakan dapat menutupi kerugian negara senilai Rp 8 miliar.
Pihak Kejati Riau selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka NV dalam kasus itu. (*)