Sabtu, 4 Oktober 2025

Kajati Tahan Mantan Kabiro Tapem Pemprov Riau

Kedua tersangka kemudian melakukan mark up dengan menaikan harga tanah menjadi Rp 400 ribu per meternya.

Editor: Mohamad Yoenus

Aset yang merika sita berupa 4 buah sertifikat hak milik (SHM).

Namum dari 4 aset yang mereka sita itu, dua di antaranya dititipkan di kantor notaris karena memiliki keterkaitan dengan jaminan lainnya.

Dari aset yang mereka sita itu, nilai ekonomis diperkirakan dapat menutupi kerugian negara senilai Rp 8 miliar.

Pihak Kejati Riau selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka NV dalam kasus itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved