Kamis, 2 Oktober 2025

Dijadikan Tersangka Penyelundupan Sabu-sabu, Briptu Niazi Gugat Kapolresta Bandar Lampung Rp 2 M

Di dalam gugatannya, kuasa hukum Niazi menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti.

Laporan model A adalah laporan yang dibuat aparat polisi yang menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Padahal, ucapnya, barang bukti sabu-sabu tidak ditemukan di tangan Niazi, melainkan di tubuh tahanan perempuan bernama Winda.

"Maka dalam hal ini penyidik membuat laporan polisi yang salah," kata David.

Jika pun memang benar sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, menurut David, baru satu alat bukti yang dimiliki penyidik.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved