Tak Dilayani Istri, Sarkani Setubuhi Anak Tiri Selama Dua Tahun
Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai swasta ini tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya dengan alasan jarang dilayani oleh sang istri.
Pelaku memanfaatkan suasana rumah sepi untuk menggauli anak tirinya, bahkan sempat mengancam menggunakan parang kepada korban sehingga korban terpaksa melayaninya.
"Dari motif dan pengakuan gara-gara jarang dilayani istri dirumah, bahkan sampai lima kali dalam seminggu terus berulang," ungkapnya.
Masih menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan rupanya pelaku ini juga pernah tersandung beberapa kasus kriminal yakni perbuatan curanmor pada tahun 80-an kemudian ilegal logging di Kaltim.
"Pelaku dikenakan pasal pidana tentang kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)