Sabtu, 4 Oktober 2025

Video Populer Pekan Ini

Kalah Gugatan, Gubernur Ahok Sebut Ada Mafia Tanah

"Udah kalah, kami wajib bayar dia sewa Rp 40 miliar. Dia tidak pernah wajib bayar PBB," kata Ahok.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

"Kita tidak bisa menuduh ada mafia tanah, tapi bisa rasakan di Jakarta ada mafia tanah."

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, bahwa Tanah Verponding sudah tidak berlaku sejak dikeluarkannya Undang Undang Pokok Agraria.

Lalu gubernur yang terkenal dengan gaya bicara ceplas-ceplos itu meyakini ada Serikat Calo Tanah Verponding.

"Tanah Verponding sejak tahun 1993, dikasih pendaftaran, ini udah lebih dari 30 tahun. Masih boleh nggak terima di Pengadilan Negeri? Kalau Menurut Undang Undang Pokok Agraria, sudah gugur," jelasnya.

"Tapi bagaiamana bisa Tanah-tanah Verponding (menang)? Makanya Ada sertifikat calo Tanah Verponding ini untuk mengurus lagi. Orang udah barang mati," ucapnya dengan nada kesal. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved