Minggu, 5 Oktober 2025

Video Populer Pekan Ini

Anak Buah Ahok Dilaporkan ke Polisi Lantaran Rampas Barang Pedagang Saat Penyegelan

Pengelola Pasar Tanah Abang (PD Pasar Jaya) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan dan pengambilan secara paksa barang pedagang di Blok F lama.

Editor: Mohamad Yoenus

‎Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Pasar Tanah Abang (PD Pasar Jaya) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan dan pengambilan secara paksa barang-barang milik pedagang di Blok F lama, saat penyegelan, Rabu (4/5/2016).

Penyegelan dilakukan lantaran pedagang di Blok F lama banyak yang menolak perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU). 

Tapi, ternyata barang sejumlah pedagang justru raib. Makanya, pedagang meradang dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016).

Pemilik toko kain, Juliasman Muchtar (57) mengaku kaget ketika datang ke kios miliknya di Pasar Blok F lama, Rabu (4/5/2016). Tokonya sudah terbuka. Seluruh barang di dalam kios sudah tak ada.

"Saya tidak tahu itu dibawa ke mana," kata Juliasman kepada Wartakotalive.com usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016). 

Juliasman menyebut bahwa kain yang dibawa oleh petugas PD Pasar Jaya saat penyegelan bernilai Rp 1,5 milliar. "Sebab saya sedang banyakin stok menjelang puasa," kata Juliasman. 

Selain Juliasman, masih ada sejumlah pedagang lainnya mengalami hal serupa.  

Seperti Kabir (58), pedagang kain berdarah India ini, kini kebingungan. Kiosnya disegel, padahal seluruh barang dagangannya masih ada di dalam.

Laporan ini sudah diterima Polda Metro Jaya. Terlapornya, seorang manajer PD Pasar Jaya bernama Sunarto. 

Dia dikenakan pasal 170 KUHP dan 368 KUHP tentang perusakan dan pengambilan barang secara paksa. 

Keributan ini bermula dari perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) oleh PD Pasar Jaya

HPTU pertama kali dikeluarkan oleh pengelola pada tahun 1992. Saat itu banyak yang membeli HPTU yang berlaku sampai dengan tahun 2012 itu. 

Dalam perjalanannya, kios beralih tangan dari pedagang satu ke pedagang lain. Harga HPTU dijual beragam, ada yang Rp 700 juta sampai Rp 1,5 milliar. Pembelian dan pindah tangan HPTU terus terjadi setiap tahun. 

Namun, pada tahun 2007 PD Pasar Jaya mendadak mengadakan perjanjian baru dengan pedagang, terkait perpanjangan HPTU hingga 2024.  

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved