Oknum PNS Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi
Saat wartawan melontarkan pertanyaan kepadanya, F hanya menempelkan jari telunjuk ke mulutnya.
"Di dalam pelaksanaannya ini, terjadi overlap dalam pembayaran terhadap beberapa item pekerjaan, sebagaimana laporan hasil audit, dalam rangka pernghitungan kerugian negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi tahun anggaran 2006 - 2007, dengan nomro SR 290/PW14/5/2014 tertanggal 10 Juli 2014. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.590.215.751,32," paparnya.
Tersangka F, akan dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Saksi lain yang juga diperiksa berjumlah sekitar 18 orang," sambungnya. (*)