Jumat, 3 Oktober 2025

Bacakan Pledoi, Mantan Wabup Muba Menangis

Kuasa Hukum Islan Hanura, Yopie Bharata mengatakan nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya merupakan tulus dari dalam hati.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Sama halnya dengan Darwin AH, Wakil Pimpinan DPRD Muba Islan Hanura juga turut membacakan pledoinya secara pribadi di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).

Sambil membacakan nota pembelaannya, mantan Wabup Muba ini terlihat menangis dan sesekali sesegukan ketika membacakan pledoi yang mengharapkan keringanan terhadap hukumannya, yakni pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Kuasa Hukum Islan Hanura, Yopie Bharata mengatakan nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya merupakan tulus dari dalam hati.

Apalagi ia memohon untuk diringankan hukuman kepada Islan Hanura. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved