Polrestabes Semarang Ciduk Penadah 7.410 Handphone dan Tablet
Kerugian yang diderita oleh PT Telaga BaruTransindo mencapai Rp 7 miliar lebih.
Editor:
Mohamad Yoenus
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar sopir ekspedisi yang menggelapkan 7.410 unit smartphone yang akan dikirim ke Surabaya milik PT Telaga Baru Transindo.
Burhanudin menuturkan, kerugian yang diderita oleh PT Telaga BaruTransindo mencapai Rp 7 miliar lebih.
Para pelaku dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)