Video Populer Pekan Ini
Masruroh Menangis di Pengadilan, Tanah Senilai Rp 10 Miliar Lenyap Karena Utang Rp 30 Juta
Masruroh menangis sejadinya di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rembang Jawa Tengah, Senin lalu.
Editor:
Mohamad Yoenus
Bank tetap meminta uang sebanyak Rp 30 juta langsung dilunasi.
"Saya pun berusaha mencari kekurangannya. Namun tiba-tiba ada surat pemberitahuan eksekusi karena sudah ada pihak yang memenangkan lelang," imbuhnya.
Masruroh menuntut pihak Bank Danamon di PN Rembang. Namun pihaknya kalah dan kemudian saat ingin mengajukan banding, sudah melewati batas pengajuan banding.
Upaya hukum lain, peninjauan kembali (PK) pun diajukan pihaknya.Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan. Karena ia belum menerima memori putusan PK. (*)