Minggu, 5 Oktober 2025

Merasa Tak Bersalah, Pahri-Lucianty Minta Dibebaskan Dari Tuntutan

Dalam sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi, Kuasa hukum Pahri-Lucianty, minta kliennya dibebaskan dari semua tuntutan.

Editor: Willem Jonata

Laporabn Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus suap DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/4/2016).

Dalam sidang nota pembelaan atau pledoi, Kuasa hukum keduanya meminta dibebaskan dari semua tuntutan. 

Alasan yang tertuang dalam pembelaan, Pahri sebagai terdakwa I dan Lucy sebagai terdakwa II sama sekali tidak mengetahui adanya pemberian suap kepada anggota DPRD Muba.

Karena itu, Pahri dan Lucianty juga meminta pemulihan nama baik. Mereka juga ingin uang suap yang dipinjamkan ke Syamsuddin Fei sebesar Rp 2,65 miliar dikembalikan.(*)
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved