Jumat, 3 Oktober 2025

Tindak Tegas, Rekening Penunggak Pajak Diblokir

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Aceh mulai melakukan pemblokiran rekening bank terhadap wajib pajak yang menunggak.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Aceh mulai melakukan pemblokiran rekening bank terhadap wajib pajak yang menunggak.

Total saldo di rekening bank yang di blokir mencapai Rp 33 miliar lebih. Pemblokiran dilakukan serentak di seluruh wilayah tugas Kantor Pelayan Pajak di seluruh Aceh terhadap 34 penunggak.

Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, penunggak pajak yang rekeningnya diblokir ini sudah melalui semua tahapan hukum dan penagihan aktif.

Data DJP Aceh juga menyebutkan, dari total rekening yang diblokir, belasan di antaranya adalah bidang usaha perdagangan, koperasi, hingga wajib pajak perorangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved