Dua Pengedar Sabu Ditangkap saat Menunggu Pembeli
“Mereka ditangkap saat menunggu pembeli sabu,” ucap Handak, Selasa (5/4/2016).
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM - Petugas Polsek Kedaton meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Harimau, Gang Bunga, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Lampung. Keduanya ditangkap polisi saat menunggu pembeli kristal haram tersebut.
Dua tersangka adalah Sukoco (38) dan Bangun (40), warga Jalan Harimau, Kelurahan Sidodadi.
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi mengatakan, keduanya merupakan pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Mereka ditangkap saat menunggu pembeli sabu,” ucap Handak, Selasa (5/4/2016).
Barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka berupa satu plastik bening besar berisi lima paket kecil sabu-sabu.
Kapolsek Kedaton Komisaris Handak Prakasa Qalbi menuturkan, penangkapan terhadap Sukoco dan Bangun, dua tersangka pengedar sabu, merupakan hasil kerja tim satuan tugas anti narkoba yang dibentuk di tiap kelurahan.
Handak mengutarakan, satgas anti narkoba di Kelurahan Sidodadi resah dengan peredaran narkoba yang marak di wilayahnya.
Anggota Satgas lalu melakukan pemetaan dan mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya.
Satgas anti narkoba ini melapor ke aparat kepolisian.
“Laporan satgas kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kami menangkap dua pengedar yaitu S dan B,” ujar Handak.
Handak mengimbau kepada anggota satgas anti narkoba untuk berperan aktif membantu polisi memberantas narkoba.
“Polisi tidak bisa kerja sendiri. Harus ada peran serta masyarakat untuk memberantas narkoba,” jelas dia.
Sukoco dan Bangun, dua tersangka pengedar narkoba, mengaku baru sekali menjual narkoba.
Mereka beralasan terjun ke dalam sindikat narkoba karena tergiur keuntungan yang didapat.