Kamis, 2 Oktober 2025

Menyedihkan! Balita Disewakan untuk Mengemis dan Jadi Joki, Satu Anak Dihargai Rp 200 Ribu

Sejumlah bayi dan balita disewakan oleh orangtuanya untuk mengemis dan ikut jadi joki 3 in 1 di wilayah Jakarta Selatan.

Editor: Mohamad Yoenus

"Kami akan koordinasi segera," kata Kak Seto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan pihaknya tetap akan menjerat para orangtua yang membawa anaknya ke jalan.

"Itu kan tetap bisa dikenai pidana mengeksploitasi anak," kata Audie.

Sementara itu, 2 orang yang jadi tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lalu Pasal 76B, 76C, 76F, dan 76 Jo pasal 80 ayat 1 dan pasal 83 dan pasal 88 UU No 35 Tahun 2014.

Ancaman maksimal 2 orang tersangka itu, yakni maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved