Kisruh Pelantikan Ketua LP2M di Universitas Lampung
Rektor Universitas Lampung (Unila) Hasriadi Mat Akin dinilai tak mempertimbangan aturan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Peraturan Pemerintah Terkait Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pejabat Sturuktural.
Kamal juga menjelaskan bahwa pemilihan Ketua LP2M Warsono itu mutlak hak preogratif atau kebijakan Rektor Unilatanpa ada paksaan.
Saat ditanya apakah pengangkatan Ketua LP2M Warsono telah mengabaikan atau menabrak statuta Unia, dosen Fakultas Pertanian (FP) ini menjelaskan Rektor Unilatak menabrak statuta.
menduduki ketua LP2M, tambah Kamal memang ranahnya rektor. Rektor juga memiliki teropong sendiri untuk memilih Warsono.
Warsono telah memiliki gelar doktor dan publikasi internasional juga telah banyak disumbangkan ke jurnal internasional.(*)