Senin, 6 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Musi Banyuasin Nonaktif ke PN Palembang

Berkas perkara suap RAPBD 2014 dan LKPJ 2015 Musi Banyuasin dengan tersangka Bupati Muba non aktif, Pahri Azhari, telah dilimpahkan ke PN Palembang.

Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Saputra

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus suap RAPBD 2014 dan LKPJ 2015 Musi Banyuasin (Muba) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/2/2016).

Menggunakan dua mobil mini bus jenis kijang Innova,  JPU KPK membawa berkas perkara di dalam tiga koper berwarna hijau.

Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Bupati Muba non aktif, Pahri Azhari-Lucianty serta empat pimimpan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Darwin, Islan Hanura dan Aidil Fitri. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved