Selasa, 30 September 2025

Penyergapan Pelaku Penguras ATM dengan Modus Selipkan Lidi

Pelaku yang sebelum sudah memasang sebatang lidi di pinggir lubang ATM itu, langsung datang berpura-pura hendak menolong.

Editor: Mohamad Yoenus

Selain mengamankan pelaku petugas juga barang bukti yang disita dari pelaku, yakni Uang tunai Rp 10 juta, beberapa kartu ATM, dan buku
tabungan.

"Kalau dari laporan korban yang masuk di sini, diterima dengan No LP/B-270/I/2016/SUMSEL/RESTA, total kerugiannya sebesar Rp 45 juta, namun masih kita kembangkan, " katanya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved