Rabu, 1 Oktober 2025

Video Populer Pekan Ini

Prada Dadi Akui Izinkan Kekasih Bersetubuh dengan Pria Lain Demi Uang

Menurut dia, Kamella minta izin untuk bersetubuh dengan korban Sofyan karena dijanjikan sejumlah uang oleh Sofyan.

Laporan Reporter Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Oknum TNI Angkatan Darat (AD), Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto menjadi saksi perkara pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Kamella di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (11/1/2016).

Dadi menjadi saksi karena pada saat kejadian ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dadi juga menjadi tersangka di Polisi Militer.

Dadi dikawal ketat aparat Detasemen Polisi Militer TNI AD saat memasuki ruang sidang.

Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Keduanya bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.

Motif pembunuhan karena Sofyan tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.

Prada Dadi mengakui mengizinkan Kamella, kekasihnya, untuk bersetubuh dengan korban Sofyan.

Ini diungkapkan Dadi dalam persidangan tersebut.

Dadi mengatakan, Kamella butuh uang untuk membayar tempat kos.

Menurut dia, Kamella minta izin untuk bersetubuh dengan korban Sofyan karena dijanjikan sejumlah uang oleh Sofyan.

“Saya izinkan karena butuh uang,” ujarnya.

Kamella
Kamella

 Tapi ternyata kemudian Kamella menelepon dirinya.

Dadi menuturkan, Kamella minta datang ke tempat kosnya karena Sofyan tidak memberi uang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved