Kamis, 2 Oktober 2025

Terkait Pembakaran Lahan, Pemerintah Bekukan Izin PT BMH

Dibekukannya PT BMH bersama beberapa perusahaan lain yang ditenggarai menjadi biang kebakaran hutan dan lahan.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dirjen Penegak Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/12/2015), mengatakan izin PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dibekukan.

Dibekukannya PT BMH bersama beberapa perusahaan lain yang ditenggarai menjadi biang kebakaran hutan dan lahan.

Pembekuan perusahaan yang bermarkas di Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan itu pun sudah dilaporkan ke pemerintah pusat.

Menurutnya, perusahaan yang dibekukan hak lingkungannya dikarenakan merugikan hak konstitusi masyarakat yang tidak membuat lingkungan bersih dan sehat. (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved