Sabtu, 4 Oktober 2025

Warga Malaysia Nekad Selundupkan Methaphetamine 152 gram di Dalam Perutnya

terlihat ada empat buah benda berbentuk kapsul didalam tubuhnya

Editor: Bian Harnansa

Nilainya ditaksir mencapai Rp. 304 juta.

Dari keterangan tersangka RH, dia mengaku mendapat imbalan seberar Rp. 8 juta jika berhasil menyeludupkan barang tersebut.

Petugas bea cukai kemudian menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.

Tersangka dijerat denan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved