Warga Malaysia Nekad Selundupkan Methaphetamine 152 gram di Dalam Perutnya
terlihat ada empat buah benda berbentuk kapsul didalam tubuhnya
Editor:
Bian Harnansa
Nilainya ditaksir mencapai Rp. 304 juta.
Dari keterangan tersangka RH, dia mengaku mendapat imbalan seberar Rp. 8 juta jika berhasil menyeludupkan barang tersebut.
Petugas bea cukai kemudian menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.
Tersangka dijerat denan Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara.