Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Kirjauhari Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 juta

terkait kasus suap pengesahaam APBDP Riau Tahun 2015

Editor: Bian Harnansa

Terdakwa Kirjauhari hanya terlihat menunduk saat JPU membacakan tuntutannya hari itu.

Sidang masih akan dilanjutkan pada Rabu ( 2/12/2015) mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, JPU KPK mengisyaratkan akan adanya tersangka baru dalam kasus suap APBD Riau tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan nama lainya sebagai tersangka yakni Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan Riki Hariansyah, anggota DPRD Riau priode 2009-2014

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved