Senin, 6 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Panwas Tolak Gugatan Calon Bupati Erwin

Putusan tersebut dilakukan dalam musyawarah putusan sengketa pilkada

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Indra Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, SUKADANA, LAMPUNGPanitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur (Lamtim) menolak seluruh permohonan gugatan

Calon Bupati LamtimErwin Arifin, Sabtu (21/11/2015). Putusan tersebut dilakukan dalam musyawarah putusan sengketa pilkada.

Ketua Panwaslu Lamtim Yohanes Eko Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut sudah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011

tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, KPU Lamtim menggugurkan calon bupati petahana tersebut, setelah pasangannya,

Calon Wakil Bupati Lamtim Priyo Budi Utomo, meninggal dunia.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved