Senin, 6 Oktober 2025

Miras Jadi Oleh-oleh Favorit TKI, Pemusnahan Barang Terlarang Mancapai 100 Kontainer

Banyak TKI yang mengirim miras melebihi aturan melalui jasa ekspedisi.

Editor: Mohamad Yoenus

Petugas menyita barang terlarang itu karena melebihi ambang batas maksimal.

Selain itu, pemilik barang tidak bisa menunjukan dokumen yang dibutuhkan.

Seluruh barang sitaan ini dilaporkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

KPP pun minta ijin untuk memusnahkan seluruh barang terlarang yang telah disita.

Setelah izin pemusnahan turun, KPP baru memusnahkan BB.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menimpa ribuan botol miras dan obat tersebut dengan menggunakan kontainer.

Puing-puing BB tersebut langsung dibuang ke tempat pembuagan akhir menggunakan truk sampah.

“Kami berharap para TKI mengirim barang sesuai ketentuan,” tambahnya. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved