Hakim Kasus Suap APBD Muba Marahi Saksi dan Gebrak Meja
Semua orang di persidangan terdiam. Semua mata langsung mengarah kepada hakim.
Parlas sempat menuruti permintaan Iwan.
Ia lantas bertanya kepada Bambang Karyanto, selaku terdakwa apakah mengetahui pemberian uang Rp 50 juta kepada Darwin.
Jawaban Bambang ternyata tidak membuat Iwan berubah pikiran, ia tetap tidak mau dikonfrontir soal pemberian uang Rp 100 juta.
"Saya sudah bilang sama penyidik (KPK). Saya paling berat dengan Darwin AH. Jangan saya terus, capek yang mulia. Berat kepala saya. Semalam saya pulang jam dua (malam) rapat di Polda tentang keamanan yang mulia," tegasnya
Parlas menekankan kepada Iwan agar menjawab apa yang ia ketahui saja.
Jika tidak tahu tentang uang Rp 100 juta katakan saja tidak tahu.
"Saya bukan tidak tahu tapi hadirkan dulu saksi yang saya minta tadi," tekan Iwan kepada hakim.
"Kamu (Iwan) katakan saja menyerahkan uang Rp 100 juta kepada saksi (Darwin) tidak ?," teriak Parlas.
"Saya belum bisa jawab yang mulia," jawab Iwan
Hakim akhirnya tidak melanjutkan keterangan dari Iwan dan meminta Iwan untuk meninggalkan persidangan.
"Masa menjawab pertanyaan pakai syarat-syarat. Tidak boleh begitu. Negara kita ini sudah lama sakit. Jika tahu kebenarannya ungkapkan di sini," ucap Parlas.
Lihat video di atas. (*)