Selasa, 30 September 2025

MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Calon Tunggal

Oleh karena itu, sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  yang mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikeluarkan pada Selasa kemarin.

Oleh karena itu, sejumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Selengkapnya lihat video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan