Senin, 6 Oktober 2025

Setelah 10 Tahun Dipenjara, Antasari Kerja di Kantor Notaris dengan Gaji Rp 3 Juta untuk Negara

Sebelumnya Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas dakwaan terlibat kasus pembunuhan.

Editor: Sapto Nugroho

Ia menyarankan adanya suatu cara untuk membentengi pimpinan KPK dari godaan-godaan yang berujung pada tindak pidana. Contohnya dari sisi integritas.

Adhie menilai pimpinan KPK yang telah selesai masa tugasnya tidak dapat menjabat apapun selama satu periode.

Hal itu berkaca pada kasus Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dalam pilpres 2014 yang lalu. Dimana Abraham sempat masuk bursa calon wakil presiden.

"Tidak ada aturan yang melarang (Abraham Samad), kalau PDIP mencalonkan tidak ada salahnya. Jadi agar tidak menjadi preseden, Pimpinan KPK tidak boleh menjadi apa-apa sepanjang lima tahun. Ada masa transisi," ujar Juru Bicara Presiden era Gus Dur itu.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved