Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Paradigma Baru dalam Pengawasan Pemilu

Dalam proses Pemilu, peran Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam yang dibentuk langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dirasa sangat penting.

Editor: Daryono
Istimewa
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). 

Oleh : Kiki Marsheila, Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjarsari, Kota Surakarta

TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Dalam Pemilu serentak nanti, rakyat akan memilih calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden dan memilih calon anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI untuk Pemilu Legislatif. 

Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.

Dalam proses Pemilu, peran Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam yang dibentuk langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dirasa sangat penting. Selain memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan pemilu di seluruh wilayah kecamatan, Panwascam juga harus memiliki paradigma baru dalam melakukan pengawasan pemilu yaitu mengedepankan pencegahan pelanggaran Pemilu.

Paradigma baru pengawasan itu merupakan dinamika pengawasan dari masa ke masa sehingga pengawasan saat ini lebih mengedepankan pencegahan pelanggaran. Hal ini berbeda dengan pengawasan sebelumnya yang lebih mengutamakan proses penyelesaian sengketa Pemilu.

Berbagai upaya dilakukan Panwascam untuk merealisasikan paradigma baru pengawasan Pemilu termasuk membentuk Pengawas Pemilu Kelurahan atau biasa disebut Waskel. Dalam hal ini, Pengawas Kelurahan diberikan pemahaman terkait teknis dalam melakukan pencegahan pelanggaran seperti halnya yang dilakukan oleh Pengawas Kecamatan yaitu melakukan Patroli Pencocokan dan Peneltian (Coklit), memberikan Surat Himbauan sesuai Tahapan yang Sedang dilakukan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, memberikan saran perbaikan jika terdapat potensi dugaan pelanggaran yang terjadi.

Dalam penyampaian saran perbaikan perlu memuat dasar hukum terkait sifat saran perbaikan yang harus ditindaklanjuti segera.

Selain itu peran sosial media juga sangat penting untuk menggencarkan paradigma baru pengawasan. Seperti yang sudah dilakukan Panwascam dengan membuat Instagram dan Youtube sebagai sarana publikasi serta fasilitasi masyarakat apabila ada laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Di sini, Panwascam akan terus membangun sinergitas bersama seluruh elemen masyarakat beserta pengawas Partisipatif supaya kondusivitas pencegahan yang sudah dibangun bersama masyarakat tetap terjaga.

Paradigma baru pengawasan ini juga sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 Pasal 105, 106 dan 107. dalam pasal itu mengatur tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu Kecamatan yaitu mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. Kemudian menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan.

Harapanya dengan adanya paradigma baru dalam melakukan pengawasan maka konduksivitas dan stabilitas selama tahapan Pemilihan Umum 2024 nanti dapat berjalan lancar. (*)

Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved