Ramadan 2019
Mudik dan Libur Lebaran Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tetap memberikan jaminan dan layanan kesehatan pada peserta selama libur lebaran H-7 sampai H+7 (29 Mei - 13 Juni 2019).
Editor:
Hasanudin Aco
Selama libur lebaran BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS.
Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
Bisa urus apa saja di Kantor BPJS Kesehatan yang buka itu?
1. Pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI)
2. Pencetakan kartu bayi baru lahir
3. Perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap
3. Re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap
4. Penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran BPJS Kesehatan juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit untuk:
1. Pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri
2. Perhitungan denda layanan
3. Penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.