Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Divestasi Bukan Penghilangan Kewajiban Freeport dalam HAM dan Lingkungan Hidup

Pemerintah Indonesia telah menandatangani head of agreement (hoa) dengan Freeport Mc MoRan terkait dengan divestasi saham.

Warta Kota/Henry Lopulalan
MOU FREEPORT DAN INALUM - Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kanan) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyaksikan penandatanganan nota pendahuluan perjanjian oleh Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (ketiga kanan) dan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson (kedua kiri) terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu,Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Siaran pers Eksekutif Nasional WALHI – WALHI Papua

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menandatangani head of agreement (hoa) dengan Freeport Mc MoRan terkait dengan divestasi saham.

Lepas dari pro kontra terkait divestasi yang menjadi salah satu point negosiasi antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Mc-MoRan/Freeport Indonesia, persoalan Freeport haruslah dilihat dari aspek lain yakni keadilan dan keberlanjutan, bukan hanya bagi pemerintah Indonesia, tetapi bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Baca: Prabowo Sudah Dapat Tiket Pilpres, Koalisi Jokowi Ketar-Ketir?

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa ada negara dalam negara dalam seluruh cerita investasi tambang, khususnya yang berhubungan dengan investasi asing di Indonesia. Kebijakan dan fasilitas khusus seperti penggunaan alat keamanan negara dengan atas nama industri strategis nasional atau obyek vital negara.

Baca: Pekan Ini SBY Akan Bertemu Prabowo

Persoalan Freeport di tanah Papua bukan soal perdagangan atau ekonomi semata, ada begitu banyak fakta kejahatan yang dilakukan oleh PT Freeport Mc-MoRan atau Freeport Indonesia, pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia orang Papua.

Kerugian hilangnya kehidupan, kebudayaan, penghancuran bentang alam dan hutan Papua, pencemaran lingkungan hidup selama ini tidak menjadi dasar penghitungan dalam cerita investasi, semua dianggap tidak ada nilainya.

Direktur WALHI Papua, Maurits J Rumbekwan mengatakan bahwa, “Freeport adalah gambaran luka bagi orang Papua. Bukan hanya kerugian secara ekonomi, bangsa Indonesia dan orang Papua selama ini telah mengalami kerugian atas nilai-nilai kehidupan, kebudayaan dan lingkungan hidup yang telah dihancurkan dengan industri raksasa ini. PT Freeport  memperbaiki berbagai kerusakan lingkungan yang terjadi di tanah  ulayat adat suku Amungme dan Kamoro."

"Penandantanganan hoa ini tidak boleh menjadi penghapusan atau pemaafan atas berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan, hingga hoa ini ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia. Pemerintah Indonesia berkewajiban mengusut dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan hidup yang dilakukan sebelum HoA ditandatangani, dan mencegah keberulangan dengan menghentikan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia," demikian ditegaskan Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Eksekutif Nasional WALHI.

Baca: Pekan Ini SBY Akan Bertemu Prabowo

Selain itu, PT Freeport Indonesia juga harus tunduk pada ketentuan hukum dan regulasi di Indonesia, penegakan hukum juga harus tetap dilakukan.

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas implementasi Kontrak Karya tentang penggunaan kawasan hutan lindung, kelebihan pencairan jaminan relamasi, penambangan bawah tanah izin lingkungan, kerusakan karena pembuangan limbah di sungai, utang kewajiban dana paska tambang dan penurunan permukaan akibat tambang bawah laut.

Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus tetap memajukan penegakan hukum atas temuan BPK ini.

PT Freeport Indonesia juga harus tunduk pada UU Minerba, kewajiban perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan.

Pada akhirnya, setelah lebih dari setengah abad PT Freeport Mc-Moran atau PT Freeport Indonesia menguasai Indonesia dengan investasi tambangnya, Freeport Mc-Moran harus phase out dari Indonesia, dan pemerintah Indonesia harus menyiapkan kebijakan transisi yang berkeadilan (trantitional justice) bagi orang Papua dan lingkungan hidup.

Dalam proses menuju ke arah phase out, maka kewajiban-kewajiban perusahaan ini harus dipenuhi, antara lain pemulihan lingkungan hidup yang telah dicemari dan dihancurkan, terlebih di berbagai negara, pembuangan limbah tailing ke laut, sudah dilarang. Dalam masa transisi ini, pemerintah juga sudah harus menyiapkan ekonomi baru bagi orang Papua, khususnya masyarakat adat. Dan yang utama, bagaimana menghentikan penggunaan kekerasan terhadap orang Papua

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved