Tribunners / Citizen Journalism
Kolaborasi Presiden Jokowi Kapolri dan Olivia Timu Berhasil Bongkar Human Trafficking
Testimoni Olivia Timu bahwa dirinya dilarang menggunakan HP selama 3 (tiga) tahun, untuk berkomunikasi dengan Keluarganya dan pihak luar, selama beker
Ditulis oleh: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Testimoni seorang TKI asal NTT, Olivia Timu, seakan-akan mengingatkan publik NTT pada peristiwa dimana Presiden Jokowi di hadapan para Wartawan NTT di Kupang, pada tanggal 30 Juli 2017 yang lalu.
Melalui ponselnya Presiden Jokowi, menelpon Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Bandara Internasional El Tari, dan perintahkan agar Kapolri segera membongkar tuntas jaringan human Trafficking di NTT, yang saat ini tertinggi di Indonesia.
Olivia Timur, dilarang menggunakan HP selama 3 (tiga) tahun, untuk berkomunikasi dengan Keluarganya dan pihak luar, selama bekerja di sebuah perusahaan roti milik Yaysan yang tidak diketahui namanya
Baca: Perubahan Jadwal Siar Radio ABC Dikritik Pemerintah
Perintah Presiden Jokowi itu seolah-olah meredup, karena berita-berita tentang korban Human Trafficking di NTT lebih gencar dari langkah penindakan.
Untuk itu BNP2TKI dan Bareskrim Polri harus bekerjasama dan menempatkan Olivia Timu dan Keluarganya sebagai sumber informasi penting dalam rangka mencari dan menemukan Yayasan yang mempekerjakan Olivia Timu guna membongkar jaringan human trafficking yang masih beroperasi di NTT, Jawa Barat dan di tempat-tempat lain sesuai harapan Presiden.
Baca: Seorang Anggota Brimob Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Mal Cibubur Junction
Informasi dari Olivia Timu dan Keluarganya menjadi sangat penting, karena Olivia Timu dan keluarganya telah menjadi korban praktek penyaluran tenaga kerja ilegal dengan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang, melalui pengiriman, perekrutan, penampungan dan penjeratan utang dan sebagainya.
Penuturan Keluarga Olivia Timu yang sudah diberitakan oleh media, bahwa sejak meninggalkan kampung halamannya tiga tahun yang lalu via calo Tenaga Kerja, baik Olivia maupun Keluarganya putus kontak secara total dan tidak pernah lagi berkomunikasi secara timbal balik, apalagi saat itu Olivia mungkin masih remaja.
Informasi ini terkomfirmasi dengan jelas ketika beberapa hari yang lalu Olvia Timu menyatakan bahwa di tempat Olivia Timu bekerja dirinya dilarang menggunakan HP untuk berkomunikasi dengan Keluarganya atau pihak luar untuk keperluan apapun.
Pelarangan Yayasan terhadap Olivia Timu menggunakan HP untuk berkomunikasi dengan pihak luar, ini jelas merupakan tindakan pengekangan atau penyanderaan terhadap Olivia selama tiga tahun.
Praktek pengekangan dan mengisolasi Olivia dari hubungannya dengan keluarga dan pihak lain di luar, bisa terjadi karena Yayasan yang mempekerjakan Olivia di Perusahaan Roti milik yayasan itu melakukan praktek kejahatan lain yang lebih besar yang berhubungan dengan human trafficking, karena ada unsur perekrutan, penampungan, penjeratan hutang dengan tujuan eksploitasi atau Olivia Timu sudah tereksploitasi.
Untuk itu BNP2TKI dan Bareskrim Polri harus merespons informasi dari Olivia Timu dengan melakukan langkah-langkah persuasif atau pendekatan kekeluargaan terhadap Olivia dan Kelurganya untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan obyektif, guna melakukan tindak lanjut terhadap yayayasan.
Dimaksud sekaligus untuk mengetahui lebih jauh apakah di dalam yayasan itu terjadi praktek perekrutan, penampungan, penjeratan hutang, pengiriman, ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi terhadap seseorang dalam rangka human traffickng.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.