Rabu, 1 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Suap Pejabat BPK

Kasus Suap BPK, Anggota DPR: Jangan Pukul Rata Hasil Audit WTP

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, audit merupakan proses yang wajar dalam mengevaluasi laporan keuangan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK mengamankan 7 orang dan menetapkan empat orang sebangai tersangka (dua orang pejabat Kemendes dan dua orang pejabat BPK) serta menyita uang sebanyak Rp40 Juta, Rp1,145 Milyar dan USD 3000 yang diduga sebagai suap terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNERS - Anggota Komisi XI DPR RI M. Sarmuji mengatakan, kasus penangkapan pejabat dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lantas menunjukkan semua pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bermasalah.

"Kita tidak ingin memukul rata dalam melihat kasus ini," kata Sarmuji di Jakarta, Ahad (28/5) malam.

Menurut Sarmuji, penangkapan empat orang dalam kasus dugaan suap pemberian predikat WTP itu harus ditempatkan sebuah kasus yang tidak terkait dengan hasil audit di lembaga atau kementerian lain.

"Mungkin saja ada kasus yang lain. Tetapi itu tidak berarti pemberian WTP di tempat yang lain itu semua bermasalah," kata Sarmuji.

Sarmuji meyakinkan BPK merupakan lembaga yang kredibel.

"Kalau pun saat ini kita harus melihat sebagai kasus dari oknum BPK," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, audit merupakan proses yang wajar dalam mengevaluasi laporan keuangan.

Audit BPK tidak bisa memastikan adanya tindakan korupsi. Dikatakannya, audit BPK karena merupakan evaluasi apakah laporan keuangan sudah wajar atau sesuai prosedur dengan tata kelola keuangan.

"Jika ada kejanggalan maka dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Meski demikian, Sarmuji sepakat kasus ini menjadi momentum bagi BPK untuk menyeleksi kembali prosedur pemberian, penilaian, mekanisme pemberian audit BPK. Termasuk memperketat pengawasan terhadap auditor.

Selama ini, menurut Sarmuji, DPR sudah mendorong agar BPK memperjelas prosedur, parameter, dan pengawasan pemberian WTP. Sebab, DPR ingin memastikan pemberian WTP selaras dengan upaya pemberantasan korupsi.

"Tetapi itu bukan berarti komisi XI curiga bahwa pemberian WTP itu semua bermasalah," kata dia.

Dengan adanya kasus ini, Sarmuji pun mengingatkan BPK untuk meningkatkan pengawasan internal BPK.

"Kasus ini seharusnya tidak akan akan terjadi kalau BPK melakukan pengawasan dengan ketat," tukasnya. *

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved