Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kewajiban Apel Pagi dan Formalistas Pemerintahan

Layaknya pembicaraan lain seputar kedisiplinan pegawai, apel pagi adalah satu dari sekian aktivitas pemerintahan yang terbudayakan dan jamak dilakukan

Tribun Jateng/Fajar Eko Nugroho
Ilustrasi apel pagi 

Ditulis oleh : La Ode Arwah Rahman, Staf Pengajar STAIN Parepare

TRIBUNNERS -Layaknya pembicaraan lain seputar kedisiplinan pegawai, apel pagi adalah satu dari sekian aktivitas pemerintahan yang terbudayakan dan jamak dilakukan serta terkesan tak perlu lagi dipertanyakan. 

Pemahaman seperti ini adalah sah-sah saja, apalagi bagi mereka penganut dan  pencinta formalisme yang mengharapkan segala sesuatunya berjalan seperti adanya, tanpa perlu lagi mempertanyakan efektif tidaknya aktivitas-aktivitas yang sudah terpola sedemikian rupa itu.

Lebih awal ditegaskan bahwa tulisan ini tidak bermaksud menyalahkan praktik apel pagi model berbaris, namun lebih mencoba mendiskripsikan tantangan-tantangan terkini  dan pentingnya memahami budaya pemerintahan yang lebih terkesan strukturalis tersebut secara komprehensif.

Faktanya, apel pagi bukanlah sekadar konsep sederhana sebagaimana dipahami selama ini, dan bukan sekadar kegiatan rutin harian seorang pegawai untuk kemudian disebut sebagai pegawai rajin dan berkinerja, lalu diberi  reward tanpa mempertanyakan lebih jauh kontribusi real mereka terhadap kemajuan organisasi.

Idealnya, konsep apel pagi harus dijalankan dalam tiga perspektif sekaligus, yakni sebagai tanggung jawab terhadap layanan publik, penyebab, penggerak, dan tanggung jawab atas kewajiban.

Itulah tiga dimensi yang saling melengkapi sehingga praktik apel pagi pantas menjadi kebijakan yang terus didorongkan oleh seluruh institusi pemerintah, dan menjadi kebutuhan yang dirindukan oleh setiap pegawai.

Pengalaman menunjukkan bahwa pelaksanaan apel pagi banyak mengalami tantangan-tantangan dalam implementasinya.

Nyaris semua SKPD dan institusi pemerintahan melaporkan sulitnya menggerakkan pegawai untuk secara sukarela mengikuti apel pagi.

Berbagai kebijakan pun dilakukan untuk mengoptimalkannya, termasuk memberi reward kepada yang rajin, namun praktiknya tetap saja tak menjadikan kegiatan apel  pagi sebagai prioritas utama semua pegawai saat pagi hari.

Jadinya, apel pagi sekadar perkara formalistis dan dilakukan untuk sekadar menggugurkan kewajiban.

Berisi laporan pemimpin apel kepada pembina apel, penyampaian beberapa informasi yang kadang tidak terlalu susbstantif dan kerap berulang karena informasi tersebut juga kadang disampaikan melalui surat, SMS  dan media lain, doa dan lalu bubar. Sekadar itu.

Bagi mereka penganut formalisme apa yang dipaparkan ini mungkin terkesan berlebihan.

Karena bagi mereka, substansi utamanya adalah apakah ketentuan dan aturan-aturan yang ada telah berjalan dan dipatuhi atau tidak.

Persoalan apakah kepatuhan yang dihasilkan semu atau asli, itu tak jadi soal, dan pemikiran yang bersifat keluar dari kelaziman terhadap praktik klasik institusi, akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak pada tempatnya, dan mungkin dipahami sebagai sebuah kesalahan.

Menarik melihat inovasi yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parepare yang ‘menghilangkan’ kegiatan apel pagi.

Menarik karena apa yang ditempuh Diskominfo, mengganti kegiatan apel pagi berbaris di luar ruangan, dengan kegiatan apel pagi dalam bentuk coffee morning dalam ruangan, merupakan sesuatu yang baru di negeri ini, khususnya di Sulawesi Selatan.

Sebagaimana dimuat beberapa media cetak Sulsel dan direlease sejumlah situs online, kebijakan tak lazim  itu ditempuh Diskominfo Parepare setelah apel pagi model berbaris dirasa kurang efektif. 

Salah satu kelebihan model apel pagi dalam ruangan adalah lalu lintas informasi berlangsung dua arah.

Peserta dapat memberikan pendapat dan argumennya terhadap permasalahan yang mereka hadapi dalam menunaikan kewajiban harian mereka sebagai pegawai.

Sementara dari pimpinan, dapat mengevaluasi progress capaian pelaksanaan tugas setiap pegawai secara langsung, sekaligus mendengar  permasalahan dan kendala yang mereka hadapi dalam penyelesaian tugas-tugas dimaksud.

Kesempatan ini juga dapat  menjadi ajang yang tepat untuk menyampaikan rencana kerja harian bagi setiap divisi atau bidang.

Ini tentu berbeda dengan model apel pagi berbaris di luar ruangan. Komunikasinya bersifat satu arah dan terkesan formal.

Tidak ada ruang yang bebas kepada bawahan untuk mengajukan pertanyaan sebagaimana model apel pagi dalam ruangan.

Model ini telah diadopsi dan diterapkan oleh kantor-kantor swasta yang mengedepankan profesionalisme.

Jika kita mencermati aturan terkait disiplin pegawai negeri sipil, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, kewajiban apel pagi ini tidak akan kita temukan secara tesurat dalam PP tersebut.

Yang ada adalah kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang disebutkan pada pasal 3 angka 11.

Setiap PNS wajib datang melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.

Pertanyaan mendasarnya adalah apa sebenarnya tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan apel pagi model berbaris di luar ruangan.

Jika untuk melatih disiplin pegawai masuk tepat waktu, apakah tidak ada cara lain yang lebih efektif. Lalu, seberapa besar peningkatan disiplin pegawai melalui kegiatan apel pagi model berbaris?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar konsep apel pagi tidak kehilangan roh, semu dan tanpa hasil yang jelas.

Bahwa kemudian ada ketentuan yang mengatur mengenai hal itu, semestinya tidak mematikan kreativitas  dan nalar logis kita untuk memelihara sebuah praktik yang semestinya tak lagi dibutuhkan.

Toh, sejarah mencatat bahwa ketentuan-ketentuan yang positivistik-formalistik pada akhirnya juga berubah, mengikuti kemajuan serta perubahan – perubahan zaman yang digerakkan para inovator dengan lompatan-lompatan pemikiran yang selalu maju beberapa langkah dari kaum kebanyakan.

Berawal di Dunia Militer

Apel pagi awalnya merupakan praktik yang dilakukan di dunia militer dengan dua tujuan, yakni untuk memeriksa kelengkapan dan kesiapan pasukan dan pengarahan komandan terhadap tugas yang akan dilakukan.

Bukan tak cocok untuk sipil, namun dalam praktiknya di pemerintahan tak sedikit melahirkan ceritera-ceritera lelucon.

Salah satunya adalah cerita tentang perilaku pegawai Asal Mengisi Absen (Asma). Rajin apel, setelah itu menghilang hingga kemudian tiba waktunya kembali ke kantor untuk mengisi absen siang atau sore.

Juga cerita tentang para pegawai rajin apel yang harus menerima ‘omelan’ pimpinan pada saat apel pagi karena ketidakhadiran rekan-rekan mereka, sementara mereka yang tak pernah apel, hidup bahagia dan tenang sebagai pegawai tanpa mendapatkan ‘omelan’ pimpinan.

Faktanya memang tak hanya butuh pembedaan antara mereka yang rajin dan tidak apel pagi, namun juga apel pagi harus diperlakukan sebagai kebutuhan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh pegawai.

Fenomena ini rupanya tak hanya dialami Parepare, namun juga daerah-daerah lain di Indonesia.

Karena itu, sejumlah daerah dikabarkan telah menghilangkan kewajiban apel pagi yang normatif dan formalistik dengan kegiatan-kegiatan yang lebih substantif, serta lebih menggugah dan memotivasi pegawai untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka secara baik dan berhasil.

Olehnya itu, apa yang diterapkan Diskomfo Parepare dalam persoalan apel pagi harus dilihat secara komprehensif dan tidak hanya dalam bingkai positivistik, namun menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Parepare untuk mengevaluasi kembali tujuan awal penerapan kebijakan apel pagi.

Semangat apel pagi harus tetap dijaga tanpa harus terperangkap pada model dan bentuk jamak yang dilakukan selama ini. 

Sebaliknya, model apel pagi dalam ruangan ditingkatkan dan menjadi inovasi tingkat kota, serta tak lagi sebatas Diskominfo Parepare. Selamat Mengikuti apel pagi!

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved