Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

DPR dan Pemerintah Sepaham Terkait Revisi UU Anti Terorisme

Luhut mengatakan secara tegas Pemerintah akan selalu bertindak tegas dalam menghadapi aksi terorisme.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, usai bertemu Pimpinan KPK, di kantor KPK Jakarta, Kamis (7/1/2016). Pertemuan ini untuk koordinasi dan membicarakan penindakan pencucian uang.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Revisi UU Anti Terorisme menjadi agenda utama rapat gabungan antara Komisi I dengan Komisi III bersama Menkopolhukam, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam penjelasanya, Luhut mengatakan secara tegas Pemerintah akan selalu bertindak tegas dalam menghadapi aksi terorisme.

"Kami tidak ada kata negoisiasi terhadap teroris. Kita sudah koordinasikan dengan BIN, TNI dan Polri, jika ada attack, (kita) langsung serbu. Kita tidak akan memberikan waktu kepada mereka untuk melakukan konsolidasi,“ ujarnya di hadapan anggota Komisi I dan III, Senin (15/2/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan Densus 88. Satuan khusus anti terror ini ternyata masih minim dalam perlengkapan.

"Terus terang saya sedih melihat organisasi ini. Nama besar, tetapi fasilitas menurut Saya sangat memprihatikan," tuturnya.

Tekait Revisi UU terorisme, Luhut menyampaikan harapan atas kerjasama antara Pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan revisi UU tersebut.

"Agar DPR bisa membantu sehingga proses revisi UU semakin cepat. Karena UU ini masih jauh lebih lemah dari apa yang ada di Singapura dan Malaysia. Yang terpenting (bagi) kami, bagaimana bisa melakukan preventif kepada pelaku sebelum melakukan terorisme, dengan meminta keterangan dan menahan mereka selama 7 hari," tuturnya.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi III, Taufiqulhadi menyatakan kesepakatannya agar revisi UU Nomor  15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Terorisme, segera mendapatkan perhatian yang maksimal.

Politisi NasDem ini memandang, setidaknya ada tiga wacana yang perlu ada dalam revisi UU Anti Terorisme.

Pertama, masih singkatnya masa tahanan bagi pelaku terorisme tersebut.

Menurutnya, dengan waktu yang singkat, akan sulit bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan jaringan terorisme tersebut .

"Menurut saya masa penahanan perlu ditambah menjadi 20 hari masa tahanan," katanya.

Kedua, wacana pencabutan passport bagi mereka yang terlibat ISIS di Negara-negara konflik, harus segera direalisasikan.

Adapun ketiga, penyelidikan kasus terorisme cukup mendapatkan izin  dari hakim pengadilan saja.

Selain soal aksi terorisme, rapat gabungan komisi bersama Kemenkopolhukam juga membahas soal kebijakan pemberian bebas visa dan kebijakan pemberiaan amnesti kepada kelompok separatis, seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok Din Minimi.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved