Rabu, 1 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Sirkus Lumba-lumba Marak, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

Yayasan Scorpion mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.

zoom-inlihat foto Sirkus Lumba-lumba Marak, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
AFP
Lumba-lumba pink.

Ditulis oleh : Yayasan Scorpion

TRIBUNNERS - Yayasan Scorpion mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.

Pertunjukan lumba-lumba terus-menerus berkembang di berbagai kota di Indonesia dengan tujuan komersial.

Lumba-lumba terdaftar sebagai satwa dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

Menangkap, memelihara satwa dilindungi adalah merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sehubungan dengan berkembangnya bisnis sirkus lumba-lumba di Indonesia, maka Scorpion juga telah mengirim surat kepada Dirketur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta memperketat pengawasan terhadap lumba-lumba di seluruh Indonesia.

Scorpion juga meminta agar KKH menyurati seluruh jajaran Balai KSDA di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa penangkapan dan pemeliharaan lumba-lumba tanpa izin merupakan tindakan ilegal.

Scorpion juga meminta agar Direktorat KKH memberitahukan kepada semua BKSDA di Indonesia untuk meningkatkan aktivitas penyadaran agar setiap lumba-lumba yang masuk ke dalam jaring nelayan secara tak sengaja segera melepaskannya ke laut.

Selain itu, Scorpion juga meminta pemerintah agar melarang ekspor ikan lumba-lumba.

Direktur Yayasan Scorpion, Gunung Gea mengatakan, “Pemerintah perlu lebih serius mengawasi penggunaan lumba-luba untuk kegiatan komersial. Tanpa pengawasan yang ketat, lumba-lumba di Indonesia akan punah dengan cepat.”

Sementaraitu Investigator Senior Yayasan Scorpion, MarisonGuciano, mengatakan: “Sirkus luba-lumba terus-menerus berkembang di Indonesia. Sebaiknya pemerintah memeriksa zjin penangkapan ikan tersebut. Bagi penangkapan lumba-lumba tanpa izin, perlu diproses secara hukum karena merupakan pelanggaran terhadap UU No 5 tahun 1990 dan PP no7 tahun 1999."

Sejumlah institusi atau perusahaan disinyalir terlibat dalam bisnis lumba-lumba untuk tujuan komersial yakni PT Pembangunan Jaya Ancol, Taman Safari Indonesia – Bogor, Taman Safari Indonesia – Prigen, Taman Safari Indonesia – Pusat Lumba-Lumba Batang, Taman Safari Indonesia - Marine Park Bali, Wersut Seguni Indonesia (Jawa Tengah), Melka Hotel-Lovina Bali, Keramas - Bali, and Serangan - Bali.

Disinyalir lebih dari 70 lumba-lumba dipergunakan untuk aktivitas komersial di Indonesia dan penangkapan lumba-lumba tersebut diduga dilakukan secara ilegal.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved