Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

LBH Jakarta Minta Polisi Cegah Kekerasan Terhadap Jamah Ahmadiyah Bangka

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (selanjutnya disebut JAI) di Kabupaten Bangka kembali menerima ancaman pengusiran dan ancaman tindakan atau ujaran kekerasa

Ditulis oleh : LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA

TRIBUNNERS - Lima tahun sudah peristiwa Cikeusik,6 Februari 2011 berlalu, namun masih lekat diingatan mengenai luka serta dampak yang disisakan.

Hari ini intoleransi, kekerasan dan ujaran kebencian itu kembali mengancam kebhinekaan Indonesia (Nawacita butir ke-9).

Jemaat Ahmadiyah Indonesia (selanjutnya disebut JAI) di Kabupaten Bangka kembali menerima ancaman pengusiran dan ancaman tindakan atau ujaran kekerasan serta kebencian dari sekelompok warga intoleran.

LBH Jakarta mengecam tindakan tersebut dan menuntut kehadiran negara melindungi para korban dan menindak dengan tegas para pelaku.

JAI cabang Bangka, resmi menjadi cabang organisasi JAI di Bangka pada tahun 1989 di Tanjung Ratu dan pindah ke Srimenanti sejak tahun 2006.

Sejak awal berdirinya sampai hari ini belum pernah keberadaan anggota JAI cabang Bangka menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Bahkan pascatahun 2004 saat terjadi pembakaran masjid JAI di Bangka, anggota JAI Bangka tidak pernah melakukan tindakan balasan apapun. Mereka tetap hidup berdampingan dengan masyarakat setempat
lainnya,” ujar Pratiwi Febry, Kepala Bidang isu Kelompok Minoritas dan Rentan LBH Jakarta, Jumat (5/2/16).

“Bapak Asro Matnur sendiri, Ketua JAI Bangka merupakan penduduk asli daerah kota Bangka dan mayoritas
anggota JAI Bangka telah tinggal bertahun-tahun lamanya di Kabupaten Bangka," lanjutnya.

Kali ini kelompok intoleran berhasil menggunakan tangan negara untuk melegitimasi tindakan mereka.

Surat Keputusan Bupati Bangka dan Peraturan Bupati Bangka tentang JAI digunakan untuk melegitimasi pengusiran tersebut.

Bupati justru menjadi pelaku pengusiran, dan sampai saat ini aparat Kepolisian belum menindak secara tegas masa intoleran.

Mereka tetap berencana melakukan aksi protes dan pengusiran terhadap keberadaan JAI hari ini, Jumat dengan massa berjumlah kurang lebih 1000 orang.

“62 (enam puluh dua) jiwa saat ini sedang terancam dan mereka menantikan kehadiran negara untuk menjamin keselamatan serta hak asasi mereka sebagai warga negara yang berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia," kata Pratiwi.

LBH Jakarta mendesak kepolisian setempat baik tingkat provinsi maupun Kabupaten Bangka untuk mengambil tindakan pencegahan, serta melakukan penindakan hukum tegas kepada para pelaku intoleransi,
kekerasan dan penyebaran kebencian.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved