Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Demokrat Tak Peka Sikapi Kenaikan BBM

Derajat hak mengajukan pertanyaan anggota DPR terlalu rendah untuk merespons penaikan harga BBM, karena levelnya bersifat individu anggota.

Editor: Rendy Sadikin
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
SAAN MUSTOPA, anggota DPR RI Wasekjen DPP Partai Demokrat, kunjungi markas Tribun Jakarta dalam acara dialog politik bersama wartawan, Jumat (15/11/2013). Hadir dalam acara dari Kompas TV, Warta Kota, KCM dan Tribun. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

Oleh: Direktur Sigma Said Salahuddin

SIKAP Fraksi Partai Demokrat dinilai kurang tepat, lantaran lebih mendorong anggotanya di DPR RI untuk mengajukan "hak bertanya" ketimbang mendukung pengajuan "hak interpelasi" oleh DPR dalam merespons penaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.

Menyimak pernyataan politikus Demokrat Saan Mustofa kemarin (1/12/2014), ada yang tidak pas. Pertama, mengoreksi soal "hak bertanya" yang dikatakan Saan. Anggota DPR tidak punya hak bertanya. "Hak bertanya" adalah milik anggota DPD RI. Mungkin yang dimaksud Saan adalah "hak mengajukan pertanyaan".

Sekalipun terdengar mirip, namun menurut hukum hak mengajukan pertanyaan yang dimiliki anggota DPR RI berbeda makna dengan hak bertanya yang dimiliki oleh anggota DPD RI. Penjelasan Pasal 257 huruf a UU MD3 tegas menyatakan hal itu.

Kedua, menentukan hak mana yang lebih tepat digunakan DPR, apakah cukup melalui hak mengajukan pertanyaan anggota DPR, atau mengajukan hak interpelasi DPR sebagai institusi, maka perlu diidentifikasi urgensi dan implikasi penaikan harga BBM tersebut.

Penaikan harga BBM merupakan kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, maka lebih tepat bagi partai politik-partai politik di DPR mendorong penggunaan hak interpelasi dibandingkan sekadar mendorong anggota fraksi mereka menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

Derajat hak mengajukan pertanyaan anggota DPR terlalu rendah untuk merespons penaikan harga BBM, karena levelnya bersifat individu anggota. Sedang hak interpelasi levelnya institusi DPR. Itu lebih cocok.

Pasal 79 ayat (2) UU MD3 menentukan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jadi, kalau sekadar mendorong anggotanya untuk menggunakan hak mengajukan pertanyaan daripada ikut mengusulkan hak interpelasi DPR, maka Partai Demokrat bisa disebut tidak peka dengan keadaan masyarakat.

Tetapi satu hal yang perlu diketahui, andai tak ada anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang ikut menjadi pengusul hak interpelasi DPR, maka itu tak akan menghambat digelarnya rapat paripurna untuk membahas tentang hak interpelasi itu. Pengusul hak interpelasi saat ini jumlahnya sudah sangat banyak. Sudah jauh melampaui syarat minimal yang ditentukan undang-undang.

Oleh karena itu saya yakin hak interpelasi DPR terkait penaikan harga BBM nantinya akan tetap terealisasi, betapapun misalnya Partai Demokrat tidak ikut serta.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved