Minggu, 5 Oktober 2025

Syarat Liburan ke Sumatera Barat, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi wisatawan non-Sumbar.

Editor: Sinta Agustina
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
Sejumlah peserta tiba di jam Gadang usai menjajal jalur dari Lubuk Sikaping menuju Bukit Tinggi pada Jelajah Sepeda Kompas Sabang-Padang etape XII, Sumbar, Kamis (12/9/2013). Etape XII dari Lubuk Sikaping menuju Bukit Tinggi dengan jarak tempuh 78 kilometer berhasil diselesaikan. Jelajah sepeda yang diselenggarakan Harian Kompas dan bekerja sama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) diikuti oleh 50 peserta dari perwakilan komunitas sepeda sejumlah kota di Indonesia. Acara yang berlangsung hingga 13 September mendatang ini menempuh jarak 1.539 kilometer. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah dibuka kembali pariwisatanya sejak 17 Juli 2020.

Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi bagi wisatawan non-Sumbar.

Salah satunya membawa hasil negatif uji swab PCR atau rapid tes.

“Kami sediakan swab gratis untuk semua wisatawan yang ingin swab. Jika belum punya hasil swab, kita berikan di bandara,” Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat Novrial, Kamis (27/82020).

SELANJUTNYA >>

Baca: Seorang Ibu Diserang Beruang Liar Hitam Hingga Tewas saat Liburan Keluarga

Baca: Janjang Koto Gadang, Replika Tembok Besar China di Bukittinggi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved