Protokol Kesehatan untuk Wisatawan yang Mengunjungi Tempat Wisata
Pemerintah RI secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah RI secara resmi telah mengesahkan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Protokol tersebut disusun oleh Kemenparekraf bersama para pemangku kepentingan, serta kementerian terkait. Protokol juga disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).
Protokol kesehatan disahkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam protokol kesehatan tersebut terdapat panduan khusus bagi pengunjung tempat wisata. HALAMAN SELANJUTNYA ------------>>>>>>>>>>>
• 5 Kegiatan Seru Pelepas Penat di Gunung Api Purba Nglanggeran Setelah Pandemi Mereda
• Tempat Wisata di Majalengka Buka 27 Juni, Pengelola Wisata Bakal Terapkan Protokol Kesehatan