Syarat dan Biaya Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta untuk Syarat Naik Pesawat
Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat.
TRIBUNNEWS.COM - Jika ingin melakukan penerbangan domestik, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh para calon penumpang.
Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Haerul Anwar, menuturkan, penumpang bisa menemukan lokasi rapid test di dua tempat.
Baca: Pesawat Terbesar di Dunia Emirates A380 Super-Jumbo Kembali Terbang Pasca Pandemi
Baca: Rekomendasi Kuliner Malam di Bogor, Mulai Soto Bogor hingga Ayam Goreng Mbok Berek